Home » Nasional » Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Pemda Tarik Retribusi Preservasi Jalan

Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Pemda Tarik Retribusi Preservasi Jalan

Jakarta - Pemerintah akan mencabut kewenangan pemerintah daerah dan menghentikan pemberian izin untuk menarik retribusi preservasi jalan dan sejenisnya jika penggunaan dana yang diperoleh tersebut terbukti tidak digunakan untuk upaya perawatan dan pemeliharaan jalan.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Suripno menjelaskan, ketentuan tentang dana preservasi jalan saat ini telah diatur dalam Bab VI UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No.22 tahun 2009 yang baru.

“Ini merupakan hal baru yang tidak pernah disinggung UU Lalu Lintas sebelumnya, yaitu UU No.14/1992,” kata Suripno di Jakarta, Rabu (22/7).

Namun diakuinya masih ada kekurangan dalam UU yang baru itu, terutama mengenai aturan pelaksanaan untuk jalan nasional. “Aturan pelaksanaan untuk tingkat daerah sudah ada, tetapi untuk jalan nasional belum ada. Masih dalam pengkajian untuk mencari konsep pelaksanaan yang tepat, katanya.

UU LLAJ yang disahkan pada 22 Juni 2009 lalu, katanya, mewajibkan adanya pengutipan dana partisipasi dari pengguna jalan. Partisipasi dari pengguna jalan nantinya akan dipakai untuk memperbaiki jalan dari kerusakan.

Untuk jalan tingkat nasional, lembaga preservasi jalan nantinya akan berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum (PU). Sebelumnya, Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, perbaikan jalan diharapkan berasal dari pengguna jalan. Hal tersebut mengingat pengguna jalan memiliki derajat pengrusakan jalan yang paling besar.

“Dana yang dikumpulkan lembaga preservasi tersebut akan menjadi bagian dan terdaftar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dialokasikan untuk pebaikan dan perawatan jalan,” jelas Menhub.

Ia menambahkan, lembaga preservasi juga mengatur mengenai pemungutan dana dari jembatan timbang dan terminal. “Jembatan dan terminal akan jadi bagian dana preservasi jalan di bawah Departemen Perhubungan, ” tambah Jusman.

Suripno mengatakan, UU LLAJ No.22 tahun 2009 merupakan penyempurnaan dari UU No.14 tahun 1992.

“UU LLAJ yang baru ini lebih terintegrasi soal manajemen trafik, transportasi dan pengawasan karena di dalamnya terdapat penjelasan secara detail dan rinci tentang pemisahan kewenangan, pengelolaan lalu lintas, serta manajemen transportasi,” katanya.

Dikemukakan, dalam UU LLAJ yang baru, lalu lintas dan angkutan jalan dipandang sebagai satu kesatuan sistem, di mana tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Tidak lagi seperti dulu yang bersifat sentralistik, karena hanya Dephub yang menjadi penanggung jawab tunggal, baik teknis maupun kebijakan. Tapi untuk tujuan pembinaan, sekarang ini beberapa kementerian, termasuk Polri memiliki porsi tanggung jawab, kata Suripno.

Ia menjelaskan, sebagai bukti UU LLAJ yang baru tersebut lebih bersifat kolektif, dalam Bab IV dan Bab V dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaran lalu lintas angkutan jalan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, dilaksanakan oleh pemerintah melalui lima institusi pemerintah.

Untuk urusan di bidang jalan, UU menunjuk Departemen PU sebagai penanggung jawab, urusan di bidang sarana dan prasarana LLAJ diserahkan kepada Departemen Perhubungan, kemudian Departemen Perindustrian untuk urusan terkait pengembangan industri.

Selanjutnya Kemeterian Riset dan Teknologi untuk hal-hal yang terkait pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, sementara Polri untuk bidang registrasi dan identifikasi kendaraan motor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas.

Secara khusus Polri memiliki tanggung jawab mutlak terhadap semua hal tentang keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan hal-hal yang terkait keselamatan merupakan tanggung jawab multistakeholders, kata Suripno. (T. De/ysoel)

About This Post
Posted by admin on Jul 22nd, 2009 and filed under Nasional. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response via following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply